PAJAK MENURUT ISLAM
Sektor perpajakan dalam setiap tahunnya menjadi penopang terselenggaranya perekonomian di negara kita mulai dari pajak bumi dan bangunan ,pajak penghasilan ,pajak pemanfaatan fasilitas umum ,pajak barang-barang mewah ,dan bahkan tempat-tempat maksiat resmi ,seperti lokalisasi ,diskotik maupun bar juga terkena beban pajak ,namun yg ironis dari peraturan perpajakan adalah disamaratakannya ,semua lapisan masyarakat dlm jenis pajak tertentu . Pertanyaan : a.bagaimana kejelasan hukum dari pajak-pajak di atas ? apakah betul hal tersebut merupakan tarikan liar yang dibungkus dengan kedok undang-undang ? Jawaban : Perpajakan hukumnya boleh dengan memenuhi beberapa ketentuan : 1) pajak di ambilkan dari orang non muslim. 2) atau di ambilkan dari orang muslim namun dengan syarat : a) benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum atau maslahah ammah ,d...