KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)
APA
ITU KARTU PEGAWAI ELEKTRONIK (KPE)? BENARKAH KEDEPANNYA PNS
HARUS MEMILIKINYA?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2013 tidak lagi
menerbitkan Kartu Pegawai (Karpeg) baru. Sebagai gantinya, BKN menerbitkan
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE).
“Untuk memudahkan pelayanan kepada pegawai, BKN menerbitkan KPE. Ini lebih cepat dibanding menggunakan Karpeg,” kata Deputi Informasi
Kepegawaian (Inka) BKN Yulina Setiawati dalam keterangan persnya, Senin (29/4).
“Untuk memudahkan pelayanan kepada pegawai, BKN menerbitkan KPE. Ini lebih cepat dibanding menggunakan Karpeg,” kata Deputi Informasi
Kepegawaian (Inka) BKN Yulina Setiawati dalam keterangan persnya, Senin (29/4).
Untuk mengoptimalkan penerapan KPE, dia berharap program
kerja BKD harus disinkronkan dengan BKN Pusat dan Kantor Regional BKN. Sebab,
masih banyak program BKD yang belum sejalan dengan BKN. “Kita harapkan BKD bisa
ikut mensosialisasikan hal ini agar seluruh pegawai bisa menggunakan
KPE,” ujarnya. Ditambahkannya, konsentrasi BKN saat ini adalah
memberikan pelayanan kepegawaian secara baik, cepat, tepat, dan juga akurat. Untuk pelayanan kepegawaian tersebut, BKN membutuhkan bantuan BKD dalam program keakurasian data.
KPE,” ujarnya. Ditambahkannya, konsentrasi BKN saat ini adalah
memberikan pelayanan kepegawaian secara baik, cepat, tepat, dan juga akurat. Untuk pelayanan kepegawaian tersebut, BKN membutuhkan bantuan BKD dalam program keakurasian data.
Sebelumnya kartu Pegawai atau Nomor Induk Pegawai di
keluarkan sesuai kode instasi masing tapi sejak tahun 2008/2009 berubah menjadi
sesuai tahun lahir dan tahun pengangkatan pegawai tersebut mengapa?
sesuai tahun lahir dan tahun pengangkatan pegawai tersebut mengapa?
Buat yang ingin tahu nah, inilah jawabannya…
DASAR HUKUM
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE
adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –>
Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
–> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
–> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.
Dasar hukum yang melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE
adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera
serta memiliki misi yaitu menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil –>
Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
Peraturan Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
–> Pedoman pelaksanaan permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
–> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE.
DEFINISI
Definisi PNS: PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS KPEKartu Identitas PNS yang memuat data PNS
dan keluarganya secara elektronik
Definisi PNS: PNS Pusat dan PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah denganUndang- Undang Nomor 43 tahun 1999, termasuk CPNS KPEKartu Identitas PNS yang memuat data PNS
dan keluarganya secara elektronik
KPE Tambahan: Diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku
setelah PNS yang bersangkutan pensiun dan KPE tambahan diberikan pula pada
suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS
suami/isteri dan anak dari penerima pensiun PNS
KPE dibuat dengan warna dasar kuning dalam bentuk persegi
panjang dengan ukuran sebagai berikut :
1. Panjang 85,60 mm
2. Lebar 53,98 mm
3. Tebal 0,7 mm
Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
1. Gambar burung Garuda Pancasila
2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
4. Microchip warna kuning emas
5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data
keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes)
Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari64 Kb)
Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64Kb)
Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)
1. Panjang 85,60 mm
2. Lebar 53,98 mm
3. Tebal 0,7 mm
Bagian depan KPE berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatasnya terdapat :
1. Gambar burung Garuda Pancasila
2. Tulisan BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
3. Tulisan KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
4. Microchip warna kuning emas
5. Nama, NIP, dan foto pemilik KPE
Tempat dan tanggal ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara lain : data kepegawaian, sidik jari, data
keluarga , nama jabatan.
Memory Usage KPE (Bytes)
Main Card for PNS 9.015-14,08% (dari 64 Kb)
Additional Data for Spouses6.378 – 9,96% (dari64 Kb)
Additional Data for Children 6.362-9,94% (dari 64Kb)
Biometric Data Picture & FP Aprox. 30 Kb atau 46% (dari 64 Kb)
PEMANFAATAN KPE
KPE dapat digunakan:
Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
Dompet Elektronik (e-wallet)
Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan) PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
(antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)
KPE dapat digunakan:
Pengganti Kartu Pegawai (Karpeg)
Pengganti Kartu Kuning (ASKES)
Pengganti Kartu Pensiun (Taspen)
Kartu Layanan Taperum (Bapertarum)
Dompet Elektronik (e-wallet)
Penghitungan Gaji dan Belanja Pegawai (Departemen Keuangan) PerMen Keuangan Nomor 96 / PMK.02 / 2006 tgl 16 Oktober 2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007
(antara lain : Perjalanan Dinas, Biaya Akomodasi)
KPE dapat dikembangkan untuk fasilitas layanan lainnya (Parkir, Presensi, Akses Kontrol)
MANFAAT KPE BAGI PNS
Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen Dapat mengetahui profil dan updating data
kepegawaian melalui KPE Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cashback penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan
jam kerja produktif PNS.
Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis
Ancol,Parkir dan sebagainya
KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan
jam kerja produktif PNS Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat
digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
Mendapat kepastian fasilitas ASKES yang diperoleh Mendapat kepastian besarnya tunjangan hari tua yang akan diperoleh dari Taspen Dapat mengetahui profil dan updating data
kepegawaian melalui KPE Dapat mengetahui fasilitas bantuan Taperum
Mendapatkan kemudahan dalam pelayanan transaksi bank dan pembayaran gaji.
Meningkatkan kesejahteraan PNS melalui cashback penggunaan KPE dalam transaksi di Merchant
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan
jam kerja produktif PNS.
Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis
Ancol,Parkir dan sebagainya
KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
Dapat memanfaatkan anjungan KPE (e-Kios) yang tersedia di kantor PNS untuk berbagai macam transaksi yang pada gilirannya akan meningkatkan
jam kerja produktif PNS Khusus untuk PNS di DKI Jakarta, KPE dapat
digunakan untuk alat pembayaran Bus Way, Karcis Ancol, Parkir dan sebagainya KPE tidak Membebani PNS, tetapi sebaliknya memberikan kemudahan
STRATEGI DAN IMPLEMENTASI JANGKA PENDEK
Diperlukan data-data detil dari daerah:
Jumlah kantor pemerintah
Jumlah PNS
Statistik gaji dan perjalanan dinas
Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya
Implementasi dan Pendapatan
Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah
implementasinya :
Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN
Rumah Sakit Umum Daerah
Kantor Taspen
Kantor Bapertarum
Diperlukan data-data detil dari daerah:
Jumlah kantor pemerintah
Jumlah PNS
Statistik gaji dan perjalanan dinas
Detil Realitas Rencana Anggaran Biaya
Implementasi dan Pendapatan
Implementasi Pembayaran gaji dan perjalanan dinas di pusat dan daerah di lokasi yang mudah
implementasinya :
Implementasi di ASKES, Bapertarum dan TASPEN
Rumah Sakit Umum Daerah
Kantor Taspen
Kantor Bapertarum
MANFAAT BAGI ASKES
Otentikasi Pelayanan Kesehatan
Minimalisasi Penyalahgunaan
Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit,
Apotik dan Puskesmas
Kajian Medical Record PNS
Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
Otomatisasi Pelaporan dan Klaim berdampak kepada penghematan keuangan negara
Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder
Otentikasi Pelayanan Kesehatan
Minimalisasi Penyalahgunaan
Verifikasi dan Monitoring Klaim dari Rumah Sakit,
Apotik dan Puskesmas
Kajian Medical Record PNS
Efisiensi Infrastruktur Pelayanan
Otomatisasi Pelaporan dan Klaim berdampak kepada penghematan keuangan negara
Database PNS yang terintegrasi dengan BKN
Perencanaan kebijakan bagi Stakeholder
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya,,,,,,,,,,,,,,