Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2013

PAJAK MENURUT ISLAM

Sektor perpajakan dalam setiap tahunnya menjadi penopang terselenggaranya perekonomian di negara kita mulai dari pajak bumi dan bangunan ,pajak penghasilan ,pajak pemanfaatan fasilitas umum ,pajak barang-barang mewah ,dan bahkan tempat-tempat maksiat resmi ,seperti lokalisasi ,diskotik maupun bar juga terkena beban pajak ,namun yg ironis dari peraturan perpajakan adalah disamaratakannya ,semua lapisan masyarakat dlm jenis pajak tertentu . Pertanyaan : a.bagaimana kejelasan hukum dari pajak-pajak di atas ? apakah betul hal tersebut merupakan tarikan liar yang dibungkus dengan kedok undang-undang ? Jawaban :  Perpajakan hukumnya boleh dengan memenuhi beberapa ketentuan : 1)        pajak di ambilkan dari orang non muslim. 2)        atau di ambilkan dari orang muslim namun dengan syarat :  a)         benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum atau maslahah ammah ,d...