SK Panitia Pembentukan BPD
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYAKECAMATAN CIAWIKEPALA DESA GOMBONGJl. Gombong, No. 110 Tlp. 0265 456661 Ciawi Tasikmalaya 46156 |
KEPUTUSAN KEPALA DESA
GOMBONG
KECAMATAN CIAWI
KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR: 144/Kep.03
/X/Ds/2012
Tentang :
PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
DESA GOMBONG
KECAMATAN CIAWI
KABUPATEN TASIKMALAYA
PERIODE 2012-2018
KEPALA DESA GOMBONG
Menimbang
Mengingat
|
:
:
|
a.
b.
1.
2.
3.
4.
5
|
bahwa untuk memperlancar
pelaksanaan penetapan anggota BPD Desa Gombong Kecamatan Ciawi Kabupaten
Tasikmalaya periode 2012-2018, di pandang perlu di bentuk panitia pelaksana
musyawarah penetapan anggota BPD.
bahwa untuk membentuk Panitia
Pelaksana musyawarah Penetapan Anggota BPD sebagaimana tersebut pada poin “a”
diatas, perlu ditetapkan dengan Surat keputusan Kepala Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2006, tentang Desa ;
Peraturan Daerah Kabupaten
Tasikmalaya, nomor 11 tahun 2005, tentang tata Cara dan Teknik Penyusunan
Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya ;
Peraturan daerah kabupaten
Tasikmalaya nomor 13 tahun 2006, tentang badan Permusyawaratan Desa ;
Peraturan Bupati Tasikmalaya
nomor 2 tahun 2007, tentang Petunjuk pelaksana peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya
nomor 13 tahun 2007, tentang Badan permusyawaratan Desa :
Peraturan Desa Gombong Nomor
144/Kep.03 /X/Ds/2012 tentang APBDes tahun 2012 ;
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
|
Membentuk
Susunan panitia Pelaksana musyawarah penetapan anggota badan permusyawaratan
Desa Desa Gombong Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, periode 2012-2018,
yang susunannya tercantum dalam lampiran surat keputusan ;
Tugas dan fungsi adalah sebagai
berikut :
Biaya pelaksanaan kegiatan panitia di bebankan pada
APBDes tahun 2012.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana
mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapannya.
|
Lampiran
Keputusan Kepala Desa Gombong
Kecamatan
Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
: 144/Kep.03 /X/Ds/2012
Tanggal : September 2012
Tentang
Panitia
pelaksana Musyawarah Penetapan
Anggota
Badan Permusyawatan Desa ( BPD)
Desa
Gombong Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Periode
2012-2018
Ketua : AA RAHMAT, S.Ag
Sekretaris : EUIS SUMYATI
Anggota : 1. ENGKUS KUSMAWIJAYA
3. RUHIMAT
4. M. HENDARSAH
5. PARMAN
6. ENCEP MAMAN
--------------------Kepala Desa-----------------
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya,,,,,,,,,,,,,,