SK Panitia Pembentukan BPD


PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA

KECAMATAN CIAWI 

KEPALA DESA GOMBONG

Jl. Gombong, No. 110  Tlp. 0265 456661 Ciawi Tasikmalaya 46156


KEPUTUSAN KEPALA DESA GOMBONG
KECAMATAN CIAWI KABUPATEN TASIKMALAYA
NOMOR: 144/Kep.03 /X/Ds/2012

Tentang :

PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA GOMBONG KECAMATAN CIAWI
KABUPATEN TASIKMALAYA
PERIODE 2012-2018
       KEPALA DESA GOMBONG

Menimbang








Mengingat
:








:
a.




b.



1.

2.



3.


4.



5
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan penetapan anggota BPD Desa Gombong Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya periode 2012-2018, di pandang perlu di bentuk panitia pelaksana musyawarah penetapan anggota BPD.

bahwa untuk membentuk Panitia Pelaksana musyawarah Penetapan Anggota BPD sebagaimana tersebut pada poin “a” diatas, perlu ditetapkan dengan Surat keputusan Kepala Desa.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006, tentang Desa ;

Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya, nomor 11 tahun 2005, tentang tata Cara dan Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tasikmalaya ;

Peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 13 tahun 2006, tentang badan Permusyawaratan Desa ;

Peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 2 tahun 2007, tentang Petunjuk pelaksana peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 13 tahun 2007, tentang Badan permusyawaratan Desa :

Peraturan Desa Gombong Nomor 144/Kep.03 /X/Ds/2012 tentang APBDes tahun 2012 ;


MEMUTUSKAN

Menetapkan
PERTAMA







KEDUA












KETIGA


KEEMPAT
:


Membentuk Susunan panitia Pelaksana musyawarah penetapan anggota badan permusyawaratan Desa Desa Gombong Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, periode 2012-2018, yang susunannya tercantum dalam lampiran surat keputusan ;



Tugas dan fungsi adalah sebagai berikut :
  1. Menetapkan rencana kegiatan
  2. Mengadakan pendataan calon peserta musyawarah dari masing-masing kepunduhan
  3. Menetapkan peserta musyawarah
  4. Menetapkan tempat dan waktu pelaksana musyawarah
  5. Menyiapkan tempat ruangan yang memadai untuk pelaksanaan musyawarah
  6. Menyiapkan daftar hadir peserta musyawarah
  7. Melaporkan hasil musyawarah ke Kepala Desa.



Biaya pelaksanaan kegiatan panitia di bebankan pada APBDes tahun 2012.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.






 ---------------Kepala Desa--------------------


Lampiran Keputusan Kepala Desa Gombong
Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Nomor               : 144/Kep.03 /X/Ds/2012
          Tanggal             :     September 2012


Tentang
Panitia pelaksana Musyawarah Penetapan
Anggota Badan Permusyawatan Desa ( BPD)
Desa Gombong Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya
Periode 2012-2018





Ketua                          : AA RAHMAT, S.Ag
Sekretaris                    : EUIS SUMYATI
Anggota                      : 1. ENGKUS KUSMAWIJAYA
                                      2. ASEP SUDRAJAT
                                      3. RUHIMAT
                                      4. M. HENDARSAH
                                      5. PARMAN
                                      6. ENCEP MAMAN



 


                                                                                    --------------------Kepala Desa-----------------











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Bahasa Sunda