PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2007
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
45 TAHUN 2007
TENTANG
PERSYARATAN
DAN TATA CARA PENGANGKATAN
SEKRETARIS
DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 202
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Desa
yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, akan
diangkat secara bertahap menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri
Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4332);
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Desa atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pegawai Negeri
Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri
atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu
peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
3. Sekretaris
Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang
tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
BAB
II
PERSYARATAN
PENGANGKATAN
Pasal
2
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober
2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
Pasal 3
(1)
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada
Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c.
tidak sedang
menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d.
sehat
jasmani dan rohani;
e.
memiliki
ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
f.
berusia
paling tinggi 51 (lima
puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.
(2) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai PNS dalam
pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.
(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat
Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam
pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA.
(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB SLTA diangkat
sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
BAB III
TATA
CARA PENGANGKATAN
Pasal
4
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan dengan tata cara
sebagai berikut:
a.
Bupati/Walikota
menyusun data Sekretaris Desa di wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
b.
Bupati/Walikota
mengumpulkan berkas pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
c.
Data
Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
Gubernur.
d.
Gubernur
menyampaikan data dan berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
kepada Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
(1) Menteri Dalam Negeri
melakukan verifikasi dan validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4.
(2) Menteri Dalam Negeri
mengajukan usulan formasi Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan tembusannya disampaikan kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 6
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap sesuai
formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
(2) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai formasi tahun 2007 dan
selesai paling lambat tahun 2009.
(3) Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada tiap Kecamatan.
(4) Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memprioritaskan usia paling
tinggi.
Pasal 7
(1) Menteri Dalam Negeri
mengusulkan persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kepala Badan Kepegawaian
Negara memberikan persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri
Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dan diteruskan kepada
Menteri Dalam Negeri.
(3) Persetujuan pengangkatan
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh Menteri
Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota melalui Gubernur.
Pasal 8
Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Surat Menteri Dalam Negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan
keputusan pengangkatan Sekretaris Desa
menjadi PNS.
Pasal 9
Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi
syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
BAB IV
SEKRETARIS DESA YANG
TIDAK DIANGKAT MENJADI PNS
Pasal 10
(1) Sekretaris Desa yang
tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh
Bupati/Walikota.
(2) Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung
berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
(3) Besaran tunjangan
kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai
berikut:
a. masa kerja 1 (satu)
sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah);
b. masa kerja lebih dari 5
(lima) tahun dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun,
dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
(4) Penetapan besaran
tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 11
Dana
tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.
BAB V
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa
yang diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib
mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.
(2) Ujian
penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
(3) Biaya ujian
penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD
Kabupaten/Kota.
Pasal
13
(1) Jabatan Sekretaris Desa
yang kosong sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang
memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pemberhentian.
(2) Untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan desa, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan
Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 6.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 94
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd
Wisnu Setiawan
|
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2007
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN
SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dalam Pasal 202 ayat (3) mengamanatkan Sekretaris Desa diisi dari PNS
yang memenuhi persyaratan. Sekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan PNS,
secara bertahap diangkat menjadi PNS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengangkatan Sekretaris Desa sebelum adanya Peraturan
Pemerintah ini dilakukan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota, Surat
Keputusan Pembantu Bupati/Walikota, Sekretaris Wilayah Daerah, Pejabat lain
yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa. Pengangkatan
tersebut tidak dalam status PNS.
Peraturan Pemerintah ini dalam melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur
persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur beberapa hal
penting mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi
PNS. Di dalam pengaturannya terdapat
ketentuan yang memungkinkan Sekretaris Desa yang dapat diangkat langsung
menjadi PNS, yaitu Sekretaris Desa yang telah diangkat dengan sah sampai dengan
tanggal 15 Oktober 2004 dan melaksanakan tugas hingga berlakunya Peraturan
Pemerintah ini.
Hal penting lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
ini adalah batas usia pengangkatan berusia
paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun dan penetapan pangkat/golongan ruang
yang diberikan paling tinggi adalah Pengatur Muda golongan ruang II/a pada semua Sekretaris
Desa yang diangkat menjadi PNS. Kedua hal tersebut menjadi syarat khusus
diantara persyaratan lainnya untuk dapat diangkat menjadi PNS.
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS apabila
memenuhi syarat diberikan pula hak pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.
Masa kerja sebagai Sekretaris Desa dihitung penuh sebagai masa kerja untuk
penetapan pensiun sejak diangkat menjadi PNS.
Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur juga mengenai
tata cara pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS. Dalam tata cara
pengangkatan Sekretaris Desa ini terdapat peran unsur pemerintah daerah secara
berjenjang, Badan Kepegawaian Negara, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara, dan Menteri Dalam Negeri.
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan secara bertahap yaitu
diawali pada tahun 2007 dan diselesaikan pada tahun 2009. Penahapan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS ini dilakukan dengan
memperhatikan urutan prioritas yang didasarkan pada usia paling tinggi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur juga mengenai hak dan
kompensasi yang diberikan kepada Sekretaris Desa yang tidak dapat diangkat
menjadi PNS. Sekretaris Desa tersebut diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung
berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini,
permasalahan mengenai tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta
pelayanan dan pemberdayaan masyarakat akan dapat berjalan secara efektif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengangkatan Sekretaris Desa
langsung menjadi PNS tanpa melalui prosedur Calon PNS.
Pengangkatan Sekretaris Desa langsung menjadi PNS
dalam ketentuan ini adalah Sekretaris Desa yang diangkat dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota, atau Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Keputusan Bupati/Walikota dalam ketentuan ini meliputi juga Surat Keputusan
Pembantu Bupati/Walikota, Sekretaris Wilayah Daerah, Pejabat lain yang ditunjuk
oleh Bupati/Walikota, dan Camat yang ditandatangani atas nama Bupati/Walikota
dan Kepala Desa.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Penentuan tanggal 15
Oktober 2006 sebagai batas waktu maksimal usia 51 (lima puluh satu) tahun
didasari oleh pemikiran bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 238 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa peraturan
pelaksanaan dari undang-undang tersebut ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak undang-undang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Sekretaris Desa yang belum
memenuhi persyaratan ijazah SLTA dan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
tetap melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Desa.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Menteri Dalam Negeri menyusun daftar urutan nama
Sekretaris Desa yang telah diverifikasi dan validasi berdasarkan usia paling
tinggi untuk disampaikan ke Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
sebagai bahan penetapan formasi.
Ayat (2)
Pengangkatan Sekretaris Desa sebagai PNS khusus tahap
pertama berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 sedangkan gajinya
dibayarkan sejak yang bersangkutan menerima keputusan pengangkatan sebagai PNS
dan dinyatakan telah melaksanakan tugas sebagai PNS.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup
jelas.
Pasal 9
Cukup
jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ujian
penyetaraan” dalam ketentuan ini adalah seperti program Kelompok Belajar
(Kejar) Paket B dan/atau Kelompok Belajar (Kejar) Paket C.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Penetapan waktu 6 (enam) tahun dalam ketentuan ini
disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 15
Cukup
jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4745
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya,,,,,,,,,,,,,,