TUPOKSI PERANGKAT DESA


A.   Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Desa
Ø  Kepala Desa mempunyai tugas-tugas antara lain :
a.    Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa
b.    Memimpin penyelenggaraan Pembangunan Desa
c.    Membina Kehidupan masyarakat Desa
d.    Membina Perekonomian Desa
e.    Mendamaikan perselisihan masyarakat Desa
f.     Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
g.    Mengajukan rancangan peraturan Desa dan bersama BPD menetapkan Peraturan Desa
h.    Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di Desa

B.    Tugas dan Pokok Fungsi Sekretaris Desa
Ø  Sekretaris Desa mempunyai tugas-tugas anata lain :
a.    Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintahan desa dan kepada Masyarakat.
b.    Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan tetap.
c.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

C.   Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Urusan Pemerintahan
Ø  Kepala Urusan Pemerintahan mempunyai tugas antara lain :
a.    Pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga
b.    Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Kelahiran, Kematian dan Akta Kelahiran .
c.    Pencatatan perubahan kepemilikan tanah akibat dari jual beli, hibah pemindahan hak atas tanah, wakaf, sesuai dengan ketentuan tertentu
d.    dan peraturan yang berlaku.
e.    Tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

D.   Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan
Ø  Kepala Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas-tugas antara lain:
a.    Mencatat urusan perekonomian, pelayanan kepada yang memerlukan SITU/SIUP/IMB.
b.    Mencatat pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh swadaya masyarakat atau program pembangunan yang ada di Desa.
c.    Mengembangkan perekonomian desa .
d.    Tugas- tugas lain diberikan atasan

E.    Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Urusan umum
Ø  Kepala Urusan umum mempunyai tugas dan fungsi:
a.    Mencatat semua surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa . Punduh /  Kepala Dusun .
b.    Mencatat keuangan desa yang termasuk  dalam APBD Desa 
c.    Mencatat seluruh kekayaan Desa, inventaris Desa, urusan rumah tangga Desa, kearsipan dan pelaporan.
d.    Administrasi tugas pembuatan berupa pungutan PBB dan penyetorannya.

F.    Tugas dan Fungsi Bendaharawan
Ø  Bendaharawan mempunyai tugas dan fungsi :
Mencatat keuangan penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan
Anggaran penerimaan dan Belanja Desa, dan mencatat serta melaporkan kepada Kepala desa bantuan-bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pusat dengan menggunakan :
1.    Buku Harian
2.    Buku Kas Pembantu
3.    Buku kas Umum
4.    Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, penerimaan setoran dari Kepala Dusun/ Kolektor dan menyetorkan ke BRI.

G.   Tugas dan Pokok Fungsi Pulisi Desa
Ø  Pulisi Desa mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Pengumpul, pengelola dan evaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban, pelayanan administrasi ijin keramaian dan menginventarisir anggota Linmas.
b.    Membina ketentraman masyarakat dan mendamaikan perselisihan.
c.    Mencatat dan melaporkan bila terjadi tindak pidana kriminal seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan bencana alam.

H.   Tugas dan Fungsi Punduh/ Kepala Dusun
Ø  Punduh/ Kepala Dusun mempunyai tugas dan fungsi :
a.    Membantu pelaksanaan Kepala Desa di wilayahnya masing-masing.
b.    Pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, pembinaan RT/RW dan pembangunan yang dilaksanakan secara gotong royong swadaya masyarakat.
c.    Membina Masyarakat di bidang Siskamling.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Khutbah Bahasa Sunda