TUPOKSI PERANGKAT DESA
A.
Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Desa
Ø Kepala
Desa mempunyai tugas-tugas antara lain :
a.
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah
Desa
b.
Memimpin penyelenggaraan Pembangunan
Desa
c.
Membina Kehidupan masyarakat Desa
d.
Membina Perekonomian Desa
e.
Mendamaikan perselisihan masyarakat
Desa
f.
Mewakili Desa di dalam dan di luar
pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum
g.
Mengajukan rancangan peraturan Desa
dan bersama BPD menetapkan Peraturan Desa
h.
Menjaga kelestarian adat istiadat
yang hidup dan berkembang di Desa
B.
Tugas dan Pokok Fungsi Sekretaris
Desa
Ø Sekretaris
Desa mempunyai tugas-tugas anata lain :
a.
Membantu Kepala Desa di bidang
pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada
seluruh perangkat Pemerintahan desa dan kepada Masyarakat.
b.
Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala
Desa berhalangan tetap.
c.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Desa.
C.
Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Urusan
Pemerintahan
Ø Kepala
Urusan Pemerintahan mempunyai tugas antara lain :
a.
Pelayanan pembuatan Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarga
b.
Pelayanan pembuatan Surat Keterangan
Kelahiran, Kematian dan Akta Kelahiran .
c.
Pencatatan perubahan kepemilikan
tanah akibat dari jual beli, hibah pemindahan hak atas tanah, wakaf, sesuai
dengan ketentuan tertentu
d.
dan peraturan yang berlaku.
e.
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh
atasan
D.
Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Urusan
Ekonomi dan Pembangunan
Ø Kepala
Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas-tugas antara lain:
a.
Mencatat urusan perekonomian,
pelayanan kepada yang memerlukan SITU/SIUP/IMB.
b.
Mencatat pelaksanaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh swadaya masyarakat atau program pembangunan yang ada di Desa.
c.
Mengembangkan perekonomian desa .
d.
Tugas- tugas lain diberikan atasan
E.
Tugas dan Pokok Fungsi Kepala Urusan
umum
Ø Kepala
Urusan umum mempunyai tugas dan fungsi:
a.
Mencatat semua surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa .
Punduh / Kepala Dusun .
b.
Mencatat keuangan desa yang
termasuk dalam APBD Desa
c.
Mencatat seluruh kekayaan Desa,
inventaris Desa, urusan rumah tangga Desa, kearsipan dan pelaporan.
d.
Administrasi tugas pembuatan berupa
pungutan PBB dan penyetorannya.
F.
Tugas dan Fungsi Bendaharawan
Ø Bendaharawan
mempunyai tugas dan fungsi :
Mencatat
keuangan penerimaan dan pengeluaran keuangan sesuai dengan
Anggaran
penerimaan dan Belanja Desa, dan mencatat serta melaporkan kepada Kepala desa
bantuan-bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Propinsi dan Pusat dengan
menggunakan :
1.
Buku Harian
2.
Buku Kas Pembantu
3.
Buku kas Umum
4.
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan,
penerimaan setoran dari Kepala Dusun/ Kolektor dan menyetorkan ke BRI.
G.
Tugas dan Pokok Fungsi Pulisi Desa
Ø Pulisi
Desa mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Pengumpul, pengelola dan evaluasi
data di bidang ketentraman dan ketertiban, pelayanan administrasi ijin
keramaian dan menginventarisir anggota Linmas.
b.
Membina ketentraman masyarakat dan
mendamaikan perselisihan.
c.
Mencatat dan melaporkan bila terjadi
tindak pidana kriminal seperti pencurian, perampokan, pembunuhan dan bencana
alam.
H.
Tugas dan Fungsi Punduh/ Kepala Dusun
Ø Punduh/
Kepala Dusun mempunyai tugas dan fungsi :
a.
Membantu pelaksanaan Kepala Desa di
wilayahnya masing-masing.
b.
Pelaksana kegiatan penyelenggaraan
pemerintah dan pembangunan, pembinaan RT/RW dan pembangunan yang dilaksanakan
secara gotong royong swadaya masyarakat.
c.
Membina Masyarakat di bidang
Siskamling.
Komentar
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Kunjungannya,,,,,,,,,,,,,,