Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

Kapan Sekdes Penyesuaian Ijazah

Pertanyaan Penyesuaian ijazah ke S1/S2 bagi Sekdes,bagaimana bisa tidak? Sedangkan sebelumnya walau memiliki ijazah S1 tapi tetap diangkat dalam Gol II/a. Jawaban Memang berdasarkan aturan yakni PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS, Sekdes yang menuhi persyaratan diangkat langsung menjadi PNS dalam Pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a. Golongan II/a itu lazimnya untuk pengangkatan CPNS yang berijazah SMA, sedangkan yang berijazah D3 diangkat dalam golongan II/c sedangkan yang berijazah S1/D4 diangkat dalam golongan III/a. Namun dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 itu bagi Sekdes yang memiliki ijazah lebih tinggi dari ijazah SLTA maka golongannya tetap II/a (Pasal 3 ayat 3). Sedangkan Sekdes yang memiliki ijazah di bawah ijazah SLTA maka golongannya sesuai dengan ijazah yang dimilikinya itu (Pasal 3 ayat 4), misalnya ijazah SLTP diangkat dalam golongan I/c dan ijazah SD dalam golongan I/a. Lalu bagi Sekdes yang memiliki ijazah...

PPK, PPS Kec. Ciawi Tasikmalaya

Gambar